Isnin, 19 September 2011

Menyikapi Buku-Buku Menyesatkan

Penulis: Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman



Kami menasehatkan kepada saudara-saudara kami untuk memiliki motto Bersama tinta sampai ke liang kubur, dan tidak berhenti dalam menuntut ilmu dengan duduk di majelis-majelis ulama atau datang langsung kepada mereka dan inilah jalan yang bermanfaat dan paling menyenangkan. Atau juga bisa dengan menekuni buku-buku yang telah diterbitkan atau ditahqiq dari warisan ulama dahulu atau sekarang.

Akan tetapi hasil keilmuan hebat yang tersebar saat ini di berbagai percetakan tidak seluruhnya mempunyai nilai yang sama, ada buku-buku yang penting ada juga yang tidak berguna dan macam ketiga adalah buku-buku yang berbahaya yang tidak mempunyai nilai. Karenanya kami berpendapapt pentingnya pembahasan yang berisi hukum-hukum fiqih berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzir (diperingatkan) oleh para ulama.

I. Hukum Jual Beli Buku Menyesatkan.

Wajib bagi para penerbit untuk bertaqwa kepada Allah dalam memilih tema-tema buku yang bermanfaat bagi manusia, untuk membenarkan aqidah dan meluruskan ibadah mereka. Hendaklah mereka berpegang kepada kaedah: Menerbitkan buku yang bermanfaat bagi para pentelaah, bukan buku yang mereka minta. Karena kebanyakan orang umum meminta buku-buku menyesatkan yang laris di pasaran, sehingga memberikan keuntungan materai yang segera kepada penerbit. Jika manusia membutuhkan buku yang bermanfaat, kemudian mereka mencarinya maka demikian itu adalah keadaan yang bagus. Akan tetapi (penerbit) haruslah meniatkan mencari pahala dalam memilih buku tersebut, sehingga penerbit tidak hanya mendapatkan keuntungan harta benda. Barangsiapa melakukan hal tersebut maka dia mendapat pahala di sisi Allah, Insya Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyai tentang orang yang menyalin (menulis) Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Al Qur-an dengan tangannya, dengan niat untuk menulis hadits dan niat lainnya. Jika ia menyalin tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk dijual, apakah ia mendapatkan pahala?

Maka beliau menjawab (Majmu Fatawa 18/74-75) setelah memuji Shahihain, kitab-kitab Sunan, Musnad dan Muwatha' dengan redaksi berikut: Manusia mendapat pahala dengan tulisannya tersebut, baik ia menulis untuk dirinya atau untuk dijual sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'sesungguhnya Allah memasukkan tiga jenis orang ke dalam surga dikarenakan satu anak panah (untuk berjihad), pembuatnya, pelemparnya dan orang yang membantunya (untuk mengambil anak panah)'. [Hadits dhaif, lih: Takhrij Fiqhus Sirah oleh Al Albani hal 225-226. Tetapi pengambilan dalil yang dilakukan oleh Syaikhul Islam adalah benar berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka dia mendapat (pahala) seperti pahala pelakunya.].

Saya (Syaikh Masyhur) katakan bahwa seperti itu (hukumnya) buku-buku yang bermanfaat (yaitu buku-buku selain mushaf dan buku hadits) sebagaimana Allah memberi pahala kepada penyusun, maka penerbitnyapun mendapat pahala juga. Akan tetapi perlu diperhatikan hal-hal berikut:

a. Haram menjual buku-buku yang berisikan syirik dan peribadahan kepada selain Allah.

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Maad 5/761) ketika membahas jual beli yang terlarang, Dan seperti itu pula haram menjual buku yang berisi syirik dan ibadah kepada selain Allah. Ini semua wajib disingkirkan dan dihilangkan karena menjualnya adalah jalan untuk memiliki dan mengoleksi kitab-kitab tersebut.
Menjual kitab-kitab ini tentu lebih diharamkan daripada menjual barang-barang yang lain karean bahaya menjualnya adalah sebanding dengan bahaya yang dikandung oleh buku itu sendiri.

b. Haram menjual buku-buku yang berisi khurafat dan perdukunan.

Al Wanasy-risyi mengatakan, Sebagian ulama ditanya tentang buku-buku yang berisi hal-hal yang tidak masuk akal dan sejarah yang jelas bohongnya seperti kitab tarikh 'antarah dan dalhamah dan berisi caci maki, syair, lagu dan lain-lain; apakah boleh dijual atau tidak? Maka mereka menjawab, 'Tidak boleh dijual dan dilihat'.

Syaikh Abul Hasan al Bathrani menceritakan bahwa ia hadir dalam halaqah fatwanya Ibnu Qidah, ketika beliau ditanya tentang orang yang suka mendengar cerita dari buku 'antarah, apakah boleh menjadikannya sebagai imam? Maka Ibnu Qidah menjawab, 'Tidak boleh mengangkatnya sebagai imam dan sebagai saksi. Demikian juga cerita buku Dhlaamah, karena itu merupakan kebohongan, dan orang menghalalkan dusta adalah pendusta. Dan seperti itu (hukum bagi) buku astrologi dan buku-buku mantra dengan bahasa yang tidak diketahui'. (lih: Al Mi'yar Al Mu'arab 6/70).

Adapun keimanannya adalah sah karena orang yang gugur/batal shalatnya tidak membatalkan shalat orang lain. Tetapi tidak seyogyanya menawarkan jabatan imam kecuali kepada orang yang layak. Dan orang yang seperti ini hendaknya dilarang menjadi imam.

c. Tidak boleh menjual buku yang banyak kesalahan, kecuali sesudah dijelaskan.

Ibnu Rusyd ditanya tentang orang yang membeli mushhaf Al' Qur-an atau buku yang banyak kesalahan dari segi percetakan, lalu ia ingin menjualnya, apakah ia wajib menjelaskannya? Dan jika ia menjelaskannya tentu tidak ada yang mau membelinya. Maka beliau menjawab, 'Tidak boleh ia menjualnya sehingga ia jelaskan, wabillahit taufiq'. (Fatwa Ibnu Rusyd 2/922-923, Al Mi'yar Al Mu'arab 6/203).
Maka jika menjual buku yang banyak salah dari segi tulisan dan bagian luarnya tidak boleh, maka tentu lebih terlarang jika banyak salahnya dari segi isi dan makna.

d. Haram menjual buku-buku berisi mantra, jimat-jimat taawudz dan cara-cara menghadirkan arwah dan jin.

Ibnu Baththah Al Ukbari berkata, Termasuk bid'ah adalah melihat/memandang buku berisi mantra-mantra dan mempraktekkannya, dan mengaku-aku bisa bicara dengan jin, menjadikan jin sebagai khadam dan membunuh jin. Demikian pula termasuk bid'ah memakai dan menggantung jimat-jimat dan do'a-do'a untuk minta perlindungan kepada jin. (lih: Asy Syahru wal Ibanah hal 361).

e. Haram menjual diwan-diwan syair yang berisi ejekan, dendam dan perkataan kotor.

Imam Al Qurthubi berkata dalam tafsirnya 1/337, Ibnul Qasim membenci mengambil upah sebagai balasan mengajar syair dan nahwu. Ibnu Habib berkata, Tak mengapa mengupah seseorang untuk mengajar syair, risalah dan cerita peperangan prang Arab dan dibenci syair yang berisi dendam, kata-kata jorok dan ejekan.
Berdasarkan perkataan Imam Al Qurthubi di atas, haram menjual diwan-diwan syair yang penuh dengan hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Adz Dzahabi, beliau berkata, Syair adalah ucapan sebagaimana jenis ucapan manusia yang lain, maka syair yang baik adalah baik, dan syair yang buruk adalah buruk. Berlebihan dalam masalah syair adalah mubah kecuali berlebihan dalam menghafal syair-syair, seperti syair-syair Abu Nawas, Ibnu Hajjaj dan Ibnu Faridl, maka dalam hal ini hukumnya haram. Dalam hal seperti ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, Sungguh perut salah satu kamu penuh berisi nanah sehingga merusak perut lebih baik daripada penuh berisi syair. (Bukhari dalam shahihnya 10/548, Muslim dan shahihnya 4/1769 dari Abu Hurairah).

Maka haram menjual buku-buku mereka kecuali kepada Ahli Ilmi dan Penuntut Ilmu untuk mentahdzir bahayanya. Allah-lah tempat memohon pertolongan. Tidak ada Rabb selain-Nya. Termasuk hal ini adalah diwan-diwan syair yang berisi hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam, seperti syair Sufi.
As Sakwani berkata di dalam Lahnul Awam, hal 149 setelah menyebutkan syair-syair yang menyelisihi syari'at, Ini semua dan hal-hal yang serupa dengannya adalah haram menyebarkannya dan membiarkannya. Membakarnya adalah wajib dan tidak halal menjualnya di pasar.

f. Haram menjual buku-buku filsafat dan ilmu kalam.

Ibnu Katsir berkata dalam Al Bidayah wan Nihayah 11/69 ketika membeberkan kejadian-kejadian tahun 279H, Dalam tahun ini diumumkan tentang terlarangnya penjualan buku-buku filsafat, ilmu kalam dan debat. Itu merupakan keinginan Abul Abbas Al Mu'tadhid, penguasa Islam.

Hafidzhuddin bin Muhammad yang terkenal dengan sebutan Al Kardiry (wafat 827H) menceritakan sebuah hikayat yang bagus untuk menjelaskan nilai buku-buku ini (filsafat) di sisi para sahabat nabi. Beliau berkata, Diceritakan ketika Amr bin Al Ash menguasai kota Iskandariyah. Disana ada seorang ahli filsafat bernama Yahya yang digelari Thumathikus -yaitu ahli ilmu Nahwu- dan penduduk Iskandariyah melaknat dirinya. Ia menganut sekte Al Ya'qubiyah dalam masalah trinitas, kemudian ia meninggalkan trinitas. Maka penduduk Mesir yang beragama Nashrani mendebatnya dan menjatuhkan martabatnya di tengah-tengah masyarakat. Tatkala Iskandariyah dikuasai Amr maka ia selalu menyertai Amr dan pada suatu hari ia berkata pada Amr, Engkau telah mengetahui rahasia penduduk negeri ini, dan engkau menyegel seluruh gudang yang ada, dan engkau tidak mau mengambil manfaat darinya, padahal dalam hal ini tidak ada seorangpun yang menentangmu. Dan apa-apa yang tidak engkau manfaatkan, maka lebih baik diserahkan kepada kami saja. Maka Amr berkata, Apa yang engaku butuhkan? Yahya berkata, Buku-buku filsafat yang ada di gudang. Itu tidak mungkin kecuali dengan ijin Amirul Mukminin, Jawab Amr.

Kemudian Umar menulis jawaban kepada Amr, Adapun buku-buku yang telah kau ceritakan, jika sesuai dengan Kitabullah maka Kitabullah sudah mencukupinya, jika tidak sesuai dengan Kitabullah maka tidak diperlukan. Oleh karena itu lenyapkanlah buku-buku itu.

Maka Amr membagikan buku-buku tersebut pada perapian-perapian di Iskandariyah dan memerintahkan untuk membakar buku-buku tersebut, sehingga selesailah pemusnahan buku-buku filsafat dalam jangka waktu enam bulan.

g. Haram menjual buku-buku karya Al Hallaj, Ibnu Arabi dan tokoh-tokoh Sufi lainnya.

Al Malik Al Muayyid Ismail Abu Fida dalam Akhbar Al Basyar 4/79. Ketika tahun 744H di tahun itu kami mengkoyak-koyak dan mecuci (melunturkan tinta) Kitab Fushulul Hikam karya Muhyidin Ibnu Arabi di Madrasah Al Ush furiyah di Halb sesudah pelajaran (di depan para murid) sebagai peringatan haramnya menelaah dan memiliki kitab tersebut dan aku berkata, Kitab Fusuh ini sebenarnya tidaklah berharga aku telah membaca goresan-goresannya ternyata isinya adalah sebaliknya.

II. Hukum Menghancurkan Buku-Buku Ahli Bid'ah dan Sesat.

Di dalam Ash Shawarimul Haddad hal 68 Imam Syaukani menukil ucapan sekelompok ulama seperti Al Bulqainy, Ibnu Hajar, Muhammad bin Arafah, dan Ibnu Khaldun, berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzir. Hukum mengenai buku-buku yang berisi aqidah yang menyesatkan dan buku-buku yang banyak beredar di tengah masyarakat seperti Al Fushulul Hikam dan Futuhatul Makiyah karya Ibnu Arabi, Al Bad karya Ibnu Sab'in, Khal'un Na'lain karya Ibnu Qasi, 'Alal Yakin karya Ibnu Barkhan dan disamakan dengan buku-buku ini kebanyakan syair-syair Ibnu Faridl dan Al Afif At Tilmisani. Demikian juga buku Syarh Ibnul Farghani terhadap qasidah At Taiyah karya Ibnul Faridh. Hukum dari buku-buku ini dan semisalnya adalah harus dilenyapkan kapan saja ditemukan dengan cara dibakar atau dilunturkan tintanya dengan air.

Imam Ibnul Qayyim mempunyai perkataan yang sangat bagus tentang keharusan membakar dan menghancurkan buku-buku ahli bid'ah dan sesat, dan bahwa orang yang melakukan hal tersebut tidak menanggung ganti rugi, beliau berkata, ... demikian juga tidak ada ganti rugi di dalam membakar dan menghancurkan buku-buku yang menyesatkan.

Al Marudzi berkata kepada Imam Ahmad, Aku meminjam buku yang banyak berisi hal-hal yang jelek, menurut pendapatmu apakah (lebih baik) aku rusakkan atau aku bakar? Imam Ahmad menjawab, Ya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat buku di tangan Umar yang ia salin dari Taurat dan ia terkagum-kagum dengan kecocokan Taurat dengan Al Qur-an, maka berubahlah raut muka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga pergilah Umar ketungku lalu melemparkannya ke dalam tungku.

Maka bagaimanakah seandainya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat buku-buku yang ditulis untuk menentang Al Qur-an dan Sunnah. Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan orang yang menulis dari beliau selain Al Qur-an hendaklah ia hapus, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan menulis As Sunnah dan tidak ada ijin untuk selain itu.

Dan setiap buku yang berisi hal-hal yang menyelisihi sunnah tidaklah diijinkan, bahkan diijinkan untuk membakar dan menghancurkannya. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi umat ini daripada buku-buku sesat itu. Bahkan para sahabat membakar semua mushaf yang berbeda dengan mushaf Utsman karena ditakutkan terjadi perselisihan di tengah ummat, maka bagaimanakah jika para sahabat melihat buku-buku yang telah menimbulkan perselisihan dan perpecahan di tengah-tengah ummat?

Al Khalal berkata bahwa Muhammad bin Harun mengabarkan padanya bahwa Abul Harits telah bercerita kepada mereka bahwa Abu Abdilah (Imam Ahmad) berkata, Mengarang buku telah membinasakan mereka, mereka meninggalkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menerima ilmu kalam.

Al Khalal berkata bahwa Muhammad bin Ahmad bin Washi Al Muqri mengatakan bahwa ia mendengar Abu Abdillah ditanyai tentang ra'yu (pendapat), maka beliau menjawab, Sesuatu yang berasal dari ra'yu tidak akan tetap, wajib atas kalian menetapi Al Qur-an, Al Hadits dan Atsar.

Di dalam riwayat Ibnu Masyisy ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad, Bolehkah aku menulis ra'yu, maka beliau menjawab, Apakah yang akan kalian perbuat dengan ra'yu? wajib atas kalian belajar sunnah dan tetapilah hadits-hadits yang telah dikenal (keshahihannya).

Sesungguhnya buku-buku yang berisi kebohongan dan bid'ah wajib dihancurkan dan dimusnahkan. Hal ini lebih wajib daripada menghancurkan alat-alat permainan, musik serta menghancurkan bejana khamr, karena bahaya buku yang menyesatkan lebih berbahaya dari bahaya alat-alat ini. Dan tidak ada ganti rugi dalam masalah ini, sebagaimana tidak ada ganti rugi dalam hal memecahkan bejana khamr (Ibnul Qayyim di dalam At Turuq Al Hukumiyah fi Siyasah Asy Syar'iyah hal 322-325).

Di dalam kisah taubat Ka'ab bin Malik dia mengatakan, Maka aku menuju perapian dan kemudian aku bakar surat itu (yaitu surat raja Ghosan) [HR. Bukhari dan Muslim].

Ibnul Qayyim berkomentar, Di dalam kisah ini ada anjuran untuk bersegera menghancurkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi agama. Orang yang teguh hati tidaklah menunggu-nunggu dan mengulur-ulur hal itu. Seperti ini juga sikap yang harus diberikan kepada khamr dan buku-buku yang ditakutkan menimbulkan bahaya dan kejelekan, yaitu dengan penuh kemantapan hati segera menghancukan dan memusnahkannya. (lih Zaadul Ma'ad 3/581).

Syaikhul Islam juga telah memberikann fatwa untuk membakar beberapa kitab, lihat akhir no. 59 dari kitab Al Akhbar di dalam Al Jami' yang terdapat dibagian akhir Mushannaf Abid Razzaq 11/424 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 6/211-212 cetakan Darul Fikr, Bab: .. dan membakar kitab.

Abu Abdilah Al Hakim berkata, Ishaq, Ibnul Mubarak dan Muhammad Yahya, mereka semua memendam buku-buku yang mereka tulis, demikian diceritakan oleh Imam Adz Dzahabi di dalam Siyar 2/337 dan berkomentar, Inilah perbuatan beberapa imam yang menujukkan bahwa mereka menganggap tidak bolehnya mengambil ilmu secara wijadah (membaca sendiri) karena tulisan kadang berubah di tangan penukil dan mungkin bertambah satu huruf sehingga merubah makna. Adapu sekarang, kebohongan telah tersebar, sedikit orang yang mau belajar dien lewat mulut para guru dan juga dari buku-buku yang tidak ada kesalahannya, bahkan sebagian penukil kitab terkadang tidak bisa mengeja dengan baik.

Pada biografi Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala Al Hamdani (wafat 248H), Muthayan berkata, Abu Kuraib berwasiat agar buku-buku karyanya dipendam, maka dilaksanakan wasiat beliau. Kemudian Adz Dzahabi di dalam Siyar 11/397 memberikan komentar: Beberapa ahli hadits telah mewasiatkan agar buku-bukunya dipendam, dibakar atau dicuci karena takut buku tersebut dipegang oleh muhaddits yang kurang agamanya, kemudian ia akan merubah-rubah dan menambahinya, kemudian hal itu dinisbatkan kepada Al Hafidz (pemilik kitab hadits). Atau di dalam kitab itu terdapat riwayat yang putus atau lemah yang tidak pernah ia ceritakan, sedangkan yang telah ia riwayatkan adalah hal-hal yang telah dipilih. Maka ia pada akhirnya membenci hasil tulisannya, dan tidak ada jalan lain kecuali harus dimusnahkan. Karena hal ini dan lainnya ia memendam buku-bukunya.

Buku-buku yang penuh dengan racun kalajengking dan ular (yang berisi kejelekan dan kemungkaran) lebih layak untuk dipendam, dimusnahakan dan dibakar.

Mungkin teori modern terhadap kebebasan berpikir yang ada di zaman ini menganggap sikap seperti ini adalah ta'ashub (ekstrim), akan tetapi itulah sikap yang benar dengan memandang kemaslahatan umat Islam. Karena umat Islam adalah sebuah jama'ah yang satu fikrahnya. Dan kewajibannya yang dibebankan Islam ke punggung umatnya tidak mungkin dilaksanakan tanpa kesatuan ini. Maka Islam tidak rela musnahnya kesatuan fikrah ini untuk membawa umat kepada kemurtadan pemikiran dan kekacauan pemikiran. Karena umat tidak akan mampu melawan kekuatan penentang di dalam bidang iptek selama keimanan mereka terhadap falsafat hidupnya masih lemah dan asas (landasan) berpikirnya belum kokoh. Sejarah menyaksikan bahwa setiap dasar (asas) berpikir umat roboh, menyebabkan filsafat asing (kufur) melelehkan umat dari dalam. Umat yang dahulunya melahirkan da'i-da'i yang menyeru menuju agama Allah dan pembawa bendera kebenaran berubah melahirkan orang-orang kafir, durhaka lagi menentang.

Sikap tegas terhadap buku-buku yang menyelisihi Al Qur-an dan Sunnah ini bukan berarti tidak mengobati khilaf (perselisihan) yang tumbuh di tengah umat yang lembut, saling memahami dan diskusi, atau berarti menghilangkan perselisihan dengan kekerasan. Bahkan sikap ini sebenarnya bermakna kerja keras agar umat tetap berada di atas jalan yang haq, berpegang teguh terhadap iman dan diennya, tanpa melarang diskusi pemikiran yang terarah dan bantahan terhadap pembahasan ilmiyah dan pemikiran dengan pembahasan yang serupa dalam bentuk bantahan ilmiah yang kokoh. Imam Ibnul Qayyim berpendapat bahwa bantahan ilmiah terhadap buku-buku tersebut tidak hanya mubah terkadang wajib atau mandub (disukai) tergantung keadaan.

Maraji: Majalah As Sunnah Edisi 12 / Th. IV / 1421-2000, Diterjemahkan oleh Aris Munandar bin S Ahmadi Lamfunji.

Sumber: Menyikapi Buku-buku Menyesatkan.

0 comments:

Catat Ulasan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Catatan Popular